Jejamo.com, Lampung Selatan – Sukri (42), warga Lampung Selatan, seorang residivis pencabulan, kembali berurusan dengan kepolisian. Kali ini tersangka ditangkap petugas Polsek Tanjungan lantaran mencabuli anak di bawah umur bernisial M (9).
Tersangka Sukri merupakan residivis Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dengan kasus yang sama, pencabulan. Tersangka mencabuli korban yang masih duduk kelas III SD karena terpengaruh minum keras jenis tuak. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan ini.
Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo mengatakan, hasil dari keterangan tersangka peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak pulang sekolah ke rumah di wilayah Lampung Selatan.
“Saat itu tersangka sedang di bawah terpengaruh minuman keras. Ia melihat korban berjalan kaki sendiri. Pelaku mendekati korban dan membekap mulut korban,” ujarnya kepada jejamo.com saat dihubungi via telepon, Minggu, 30/4/2017.
Lanjut Hendy, kemudian, korban dibawa pelaku ke perkebunan yang tak jauh dari kediaman korban.
“Korban ketakutan karena diancam tersangka,” urainya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada korban dan mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Dia menuturkan, korban yang merasa takut dan trauma lantas menceritakan kepada kedua orangtuanya. Keluarga kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Tanjungan.
“Usai mendapat laporan dari orang tua korban, kami langsung mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil kami tangkap saat berada di kediamannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Tanjungan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com