Jejamo.com, Kota Metro – Koordinator Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Metro Kompol Dery Agung Wijaya menegaskan akan menindak tegas pelaku pungli yang terbukti melakukan pelanggaran di Kota Metro. Hukuman dapat berupa proses pengadilan langsung atau sanksi administrasi.
Hal ini dikatakan Dery Agung Wijaya saat membuka kegiatan Pembentukan Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Metro di Aula Pemda Kota Metro, Senin, 5/11/2016. “Saya meminta kepada anggota Saber Pungli tahu, saat melakukan penangkapan mereka paham apa saja kesalahan yang dilakukan pelaku,” ujarnya.
Dery juga menjelaskan, pungli memiliki arti yang sangat luas, salah satunya adalah memberikan uang yang tidak sesuai dan tidak ada aturan tegas tentang hal itu, dapat juga meminta secara paksa uang tersebut. “Dari kedua itu sudah bisa disebut pungli, kita tidak melihat kecil besarnya uang itu, yang kita tindak itu prilakunya yang sudah sewenang-wenang,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa, Presiden Republik Indonesia Jokowi sebelumnya sudah meminta agar Saber Pungli diarahkan pada penindakan bagi penyelegara negara yang sifatnya pelayanan kepada masyarakat.
“Sesuai intruksi yang diminta oleh Peresiden untuk target anggota Saber Pungli ini adalah penyelegara negara terlebih dahulu,” pungkasnya.(*)
Laporan Haris Riyanto Wartawan Jejamo.com