Jejamo.com, Kota Metro – KPU Metro secara resmi mencabut keputusan yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Wahdi-Qomaru Zaman, dalam Pilkada Kota Metro 2024. Pengumuman ini disampaikan Jumat malam, 22/11/2024, sekitar pukul 23.40 WIB, melalui konferensi pers yang dipimpin Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir, bersama empat anggota KPU yang baru dilantik.
“Keputusan KPU Metro Nomor 421/2024 yang membatalkan pasangan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada 22 November 2024,” ujar Erzal.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan sejumlah poin penting, yakni KPU Metro tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali Kota Metro berdasarkan keputusan Nomor 427/2024. Namun, hal ini tidak berpengaruh pada status Wahdi sebagai calon wali kota.
KPU Kota Metro memastikan Wahdi tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro nomor urut 02. Meski Qomaru tidak lagi berpartisipasi, pasangan ini tetap tercantum pada surat suara Pilkada. Erzal juga menyatakan bahwa surat suara tetap dinyatakan sah apabila gambar Qomaru Zaman dicoblos.
KPU Metro akan segera memberitahukan hal ini kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar informasi ini dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
Termasuk soal status hukum Qomaru Zaman sebagai terpidana kasus pelanggaran Pilkada. Hal ini seperti merujuk pada Pasal 16 PKPU No. 17 tahun 2024.
Keputusan ini merupakan langkah penting untuk mengklarifikasi kekeliruan keputusan komisioner KPU Metro periode sebelumnya dan memberikan kepastian kepada masyarakat Kota Metro dalam Pilkada 2024. (*)