Jejamo.com – Charly Van Houten, Vokalis Setia Band dinyatakan resmi menjadi tersangka kasus penipuan pada seorang pengusaha. Charly terancam hukuman empat tahun penjara setelah polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa, 20/9/2016 lalu.
Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha yang bernama Wira Pradana. “Iya akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan. Hukuman maksimalnya empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurut polisi, Charly secepatnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Gelar perkara kemarin sudah masuk statusnya sebagai tersangka dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan satu, dua, dan tiga,” ujar Yusri.
Namun polisi masih belum memberlakukan penahanan terhadap Charly. Namun, jika nantinya Charly dianggap tidak kooperatif dengan proses pemeriksaan, bukan tidak mungkin mantan vokalis ST12 itu ditahan selama proses pemeriksaan.
“Kalau dia kooperatif enggak ada masalah, tapi kalau tidak kooperatif akan kami tahan,” kata Yusri.(*)
Kompas.co