Jejamo.com, Bandar Lampung – Ribuan pil ekstasi disita petugas saat pemeriksaan kendaraan di jalur tol Trans-Sumatera ruas Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, kemarin.
Petugas dari Badan Narkotika Nasional Lampung meringkus dua anggota jaringan pengedar ekstasi.
Psikotropika itu dikirim melalui kurir dari Aceh.
Ribuan pil ekstasi itu dipesan oleh dua narapidana yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kedua orang yang dibekuk itu adalah ES, warga Meulaboh, Aceh, dan AR, warga Jagabaya, Bandar Lampung.
Ribuan pil ekstasi itu ditaksir senilai Rp2,5 miliar.
Petugas menerima informasi pengiriman ribuan ekstasi dari Aceh itu melalui jalur tol.
Saat tersangka mengisi bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar, petugas membekuk keduanya.
Kepala BNN Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya mengatakan, dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa yang memesan ribuan pil ekstasi ini adalah Nasir dan David Prasetyo.
Kurir, kata dia, diupah Rp40 juta untuk mengantarkan barang itu dari Aceh ke Lampung.
Pihak Badan Narkotika Nasional Lampung masih mengontak pihak Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa atas pesanan dua napi itu.
Kemungkinan besar jika terbukti, hukuman pidana kedua napi itu bisa menjadi seumur hidup. [Sugiono]