Jejamo.com, Bandar Lampung – Dalam aksinya, puluhan ribu mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa, (24/9/2019), menyatakan beberapa tuntutan di antaranya.
1. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan tani.
2. Hentikan perampasan lahan
3. Wujudkan reforma agraria berkeadilan gender
4. Tolak kebijakan yang tidak pro rakyat (RUU pertanahan, RKUHP, Revisi UU ketenagakerjaan, revisi UU permasyarakatan dan revisi UU minerba).
5. Cabut UU KPK hasil revisi terbaru
6. Tolak calon pemimpin KPK terpilih
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup
8. Tolak kenaikan BPJS, BBM dan listrik
9. Cabut PP no 78 tahun 2015
10. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing
11. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokrasi
12. Cabut UU Ormas
13. Hentikan represifitas terhadap aktivitas pro-demokrasi
14. Selesaikan konflik pertanahan di Lampung.
Massa aksi juga meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan DPRD Provinsi Lampung menindaklanjuti terhadap penolakan terhadap calon pemimpin KPK dan UU KPK hasil revisi terbaru dan akan disampaikan kepada DPR RI dan presiden.
Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung juga diminta menolak paket kebijakan yang tidak pro rakyat dan disampaikan kepada DPR RI dan presiden.
Berikan kebijakan Gubernur Lampung yang prokerakyatan dan selesaikan konflik pertanahan di Lampung.
Sebelumnya diberitakan, puluhan ribu mahasiswa dan organisasi yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung dan Aliansi Lampung untuk Indonesia menggeruduk kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa, (24/9/2019). [Andi Apriyadi]