Jejamo.com, Tanggamus – Ribuan orang tumpah ruah menyaksikan prosesi arak-arakan Nayuh Agung Marga Buay Takkhugak di Kebandakhan Pekon Menggala, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Sabtu, 27/11/2021.
M. Azis gelar Kakhya Khaja Tamunggung mengatakan, puncak prosesi Nayuh Agung tersebut adalah Ngarak Agung, yaitu pangeran dan ratu ditandu mengunakan juli atau kereta kebesaran marga. Dimulai dari berangkatnya rombongan pangeran dan ratu dari gedung marga menuju Lamban Kedaloman atau rumah Tamunggung Mangku Batin Marga di Pekon Mulangmaya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer.
Tiba di Lamban Kedaloman, pangeran dan ratu didandan mengunakan baju adat kebesaran marga untuk kemudian diarak mengunakan juli. Sebagai pembuka jalan dan pengamanan dilakukan pitcak khakot atau tari pedang oleh para hulubalang, disusul tarian khudat dan tabuhan rebana oleh muli mekhanai marga, baru kemudian juli dan awan gemisikh, di belakang mereka iring-iringan pasangan pengantin, tabuhan tala gakhumung dan bardah, kemudian iringi penyimbang suku dan penyimbang pengawa.
Lalu, Azis menjelaskan, setelah tiba di gedung marga rombongan disambut dengan salam arak-arakan dan ngakhop akhop. Pangeran dan ratu kembali duduk di kursi puade di halaman gedung marga untuk prosesi penobatan gelar dan penyerahan tahta kebesaran pangeran kepada pangeran dan ratu muda marga.
“Keputusan penyimbang Marga Buay Takkhugak yang dikuatkan keputasan musyawarah adat marga tentang penyerahan adok atau gelar, Syarif Hidayat Bangsawan, STP, MSi., diberi gelar Pangekhan Ya Sangun Khatu Dipertuan ke 5, sementara untuk Chaterin Yolandika, SH., diberi gelar Khatu Ayu Dalom Pengayom Makhga,” ujar Azis.
Selain keputusan adat, hal tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu juga Permendagri No 52 tahun 2007 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
“Keputusan tersebut berlaku setelah ditetapkan hari Sabtu 27 November 2021,” imbuh Azis.
Pada penyerahan tersebut, Idham Kholik gelar Pangeran Ya Sangun Khatu 2 di hadapan penyimbang suku dan penyimbang pengawa menjelaskan, Pangeran Ya Sangun Khatu Dipertuan ke 5 adalah merupakan garis lurus jurai, karenanya mulai hari ini kepemimpinan Marga Buay Takkhugak diserahkan kepada anak kandung dan menantunya, setelah diresmikan dalam prosesi adat.
Saat menerima titah dan tahta, Pangeran Ya Sangun Khatu Dipertuan ke 5 memohon doa kepada kedua orang tua juga dengan penyimbang suku dan penyimbang pengawa dan masyarakat, agar ke depan dirinya dapat menjalankan titah tersebut dan berharap dapat membawa Marga Buay Takkhugak lebih dikenal dan lebih maju dalam tatanan adatnya.(*)[Zairi]