Jejamo.com, Kota Metro – Kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru (WaRu), Hadri Abunawar, memberikan penjelasan setelah mendampingi relawan WaRu dalam pertemuan dengan KPU Kota Metro. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Metro, Dandim Kota Metro, Sekretaris KPU Metro, dan komisioner KPU Provinsi Lampung.
Hadri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan KPU Provinsi Lampung, press release terkait pembatalan pasangan Wahdi-Qomaru yang sebelumnya dikeluarkan oleh KPU Metro telah dicabut.
“Jadi berdasarkan hasil rapat KPU Provinsi, rilis tersebut mereka (KPU Provinsi) cabut,” kata Hadri, Rabu sore, 20/11/2024.
Ia menambahkan bahwa keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan KPU Kota Metro saat ini sedang dievaluasi oleh KPU Provinsi Lampung dan akan dibawa langsung ke KPU RI di Jakarta untuk mendapatkan kejelasan.
“Karena keputusan ini adalah keputusan sendiri KPU Kota Metro, maka malam ini juga KPU Provinsi akan berangkat ke KPU RI di Jakarta,” lanjutnya.
Hadri meminta para relawan dan pendukung WaRu untuk bersabar dan menunggu hingga ada keputusan resmi dari KPU RI.
“Kita tenang,” imbaunya kepada relawan.
Selain itu, Hadri menyatakan bahwa tim hukum pasangan WaRu akan mengambil langkah hukum terkait keputusan diskualifikasi ini.
“Karena ini ada produk hukumnya, maka akan diambil langkah-langkah dari sisi hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menunggu proses yang sedang berjalan di tingkat KPU Provinsi dan KPU RI sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kita tenang aja dulu, karena keputusan ini sedang mereka bahas di tingkat provinsi dan di KPU RI,” pungkasnya. (*)