Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 7 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbabar

Rokok dan miras ilegal dimusnahkan. | Andi Apriyadi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktorat Jendral Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang kena cukai ilegal 2019 senilai Rp7 miliar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT. Fortuna Mulia Indonesia, Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, Kamis, (31/10/2019).

Kepala penindakan dan penyidikan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah menjelaskan, pemusnahan barang bukti senilai Rp7 miliar terdiri dari empat jenis barang bukti yang dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa tembakau rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 10.100.406 batang, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 149,4 liter, tembakau iris yang tidak ada pita cukai sebanyak 300 ribu gram dan 5,11 liter ekstra essence tembakau tanpa pita,” ujarnya.

Zaky menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp7 miliar yang terdapat potensi merugikan negara mencapai Rp4 Miliar. Selain nilai material, terdapat juga nilai immaterial bila barang tersebut beredar di pasaran bebas.

“Jadi bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok, minuman dan vape dalam negeri. Tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial,” jelasnya.

Zaky juga menuturkan, walaupun daerah pengawasan cukup luas. Hal itu tidak menghambat konsistensi pihaknya untuk melakukan pengawasan hingga keberbagai pelosok guna menindak para pelaku pelanggaran cukai yang berusaha merugikan negara.

“Fokus pengawasan di lingkungan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat adalah pada objek barang cukai berupa rokok ilegal, miras dan pengelolaan hasil tembakau lainnya,” tuturnya. [Andi Apriyadi].

Populer Minggu Ini