Jejamo.com, Kalianda – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Roslina mengimbau masyarakat agar tidak mencemaskan kenaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2016.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan meningkatkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besaran PAD sendiri akan berdampak pada pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat.
“Kita harus melihat realita bahwa Kabupaten Lampung Selatan terbilang rendah dalam hal penghimpunan PAD. Tentunya, langkah pemkab untuk menetapkan tarif PBB yang baru pasti akan disertai juga dengan kebijakan lainnya terutama bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah,” terang Roslina, Rabu, 5/10/2016.
Dikatakan Roslina, penetapan kenaikkan tarif PBB bertujuan untuk menjaring PAD dari perusahaan-perusahaan yang terdapat di Bumi Khagom Mufakat tersebut.
“Saya rasa kebijakan Bupati untuk menaikkan tarif PBB sendiri cenderung memberikan kebebasan bagi masyarakat menengah ke bawah. Untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas sepertinya tidak keberatan jika harus membayar pajak bangunan dengan nilai Rp45 ribu,” ujarnya.
Menurut Roslina, jika tidak dinaikkan tarif PBB maka PAD Lampung Selatan tidak akan meningkat. “Masa iya ada perusahaan yang bayar pajak tahunan cuma Rp300 ribu saja? Saya berharap agar masyarakat yang tidak mampu diperbolehkan untuk mengajukan keberatan,” tambahnya.(*)