Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

RSD H M Ryacudu Bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi Tandatangani MoU

MoU RUmah Sakit Kejaksaan
RSD H M. Ryacudu Kotabumi Lampura bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menandatangani MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kamis, 11/2/2016. | Lia/Jejamo.com |

Jejamo.com, Lampung Utara – RSD H M. Ryacudu Kotabumi Lampura bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menandatangani kesepakatan bersama. MoU ini dilakukan berdasarkan surat kesepakatan bersama Nomor: 119/452-TU/36-LU/ II/ 2016 tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Direktur RSD Ryacudu Kotabumi Maya Metissa mengatakan, tujuan dilaksanakannya MOU untuk menjalin kemitraan dan sebagai tempat konsultasi.”Konsultasi ini dilakukan misalnya saat kita ada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan kita sudah melaksanakannya. Jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujar Maya Metissa, Kamis, 11/2/2016.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi Yusna Adia mejelaskan, meski terdapat MOU, pihak Kejari juga tidak sepenuhnya melakukan tindakan diluar aturan yang ada. Tentunya jika menyangkut ke ranah Pidana maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tentunya tergantung dengan bentuk permintaannya yang diajukan oleh rumah sakit. Dalam hal inikan kami mewakili pemerintah atas persoalan perdata, kemudian tata usaha negara dan ada batasannya. Kalau memang dia menyangkut ke ranah pidana tetap akan kita proses,” terangnya.

Dirinya berharap, dengan terciptanya MOU ini dapat menjalin kebaikan bersama demi pembangunan yang lebih baik.”Kalau sama Pemda sudah MOU, dan ini untuk pertama kalinya kita MoU dengan Rumah sakit. Dengan niat baik maka hasilnya juga akan baik,” tutur Yusna.(*)

 

Laporan Lia, wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini