Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Rumah Sakit Dilarang Rapid Test Mandiri, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Lampung Reihana

Reihana. | Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Rumah sakit selama pandemi covid-19 dilarang keras menawarkan fasilitas rapid test kepada pasien.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menjelaskan alasan pelarangan itu.

Kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung itu, selama ini data yang ada berasal dari satu sumber dan resmi.

Jika sampai ada rumah sakit melakukan rapid test mandiri dan pasien mesti membayar, datanya akan banyak.

Kata Reihana, rapid tes itu hasilnya negatif dan positif. Jika positif, kata Reihana, mesti berlanjut dengan tes swab.

“Kalau itu yang terjadi, kita akan mengalami persoalan data,” kata Reihana kepada jejamo.com hari ini dalam video yang dikirimkan.

Reihana menambahkan, hal lain yang menjadi alasan pelarangan adalah karena rapid test mestinya gratis.

Rumah sakit negeri dan swasta dilarang melakukan rapid test secara mandiri dengan masyarakat dikenakan sejumlah biaya.

“Kami tegaskan bahwa selama pandemi covid-19, rapid test ditanggung pemerintah,” kata Reihana. [Sugiono]

Populer Minggu Ini