Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebanyak 10 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa diperiksa Polresta Bandar Lampung, Minggu, 20/3/2016. Kerusuhan sendiri terjadi pada Jumat malam, 18/3/2016.
Baca: BREAKING NEWS: Napi LP Rajabasa Bandar Lampung Bentrok, Satu Tewas.
Baca: Breaking News: Napi Lapas Rajabasa Tewas Akibat Dikeroyok.
Adapun kesepuluh narapidana yang diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung adalah:
- Ari Saputra, napi kasus pencurian dengan kekerasan dihukum 18 tahun penjara
- Asep Kurniawan, napi kasus perlindungan anak dihukum lima tahun penjara
- Wandi Adi Saputra, napi kasus pengeroyokan dihukum delapan tahun penjara
- Riski Ardiyanto, napi kasus pembunuhan berencana dihukum 20 tahun penjara
- Jumari, napi kasus penadahan barang curian dihukum dua tahun penjara
- Kusnadi, napi kasus pencurian dengan kekerasan dihukum 20 tahun penjara
- Rahman, napi kasus penganiayaan dihukum dua tahun penjara
- Anwar, napi kasus pembunuhan berencana dihukum 20 tahun penjara
- Rojali, napi kasus pencurian dengan kekerasan dihukum 17 tahun penjara
- Saifullah, napi kasus pencurian dengan kekerasan dihukum 10 tahun penjara
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menyatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan beberapa napi terkait bentrok di Lapas Rajabasa.
”Kami meminjam 10 napi sebagai saksi dari Lapas Rajabasa untuk diperiksa,” kata dia.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com