Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Rutan Kota Agung Razia Kamar Warga Binaan, Ini Barang Terlarang yang Ditemukan Petugas

Petugas gabungan merazia kamar warga binaan Rutan Kota Agung, Jumat, 5/4/2024. | Dok. 

Jejamo.com, Tanggamus – Petugas gabungan tidak menemukan narkoba dan ponsel saat razia kamar hunian. Namun, petugas menemukan berbagai jenis barang yang tidak diperbolehkan disimpan di kamar warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung.

Ada beberapa jenis barang yang ditemukan saat razia di dalam kamar rutan seperti sendok, botol kaca, alat cukur kumis, korek gas, hanger kawat, terminal listrik dan kartu remi. Beberapa jenis barang itu dilarang dan tidak dibolehkan disimpan oleh para narapidana.

Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Benny Muhammad Saefulloh, mengatakan, dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Rutan Kota Agung menggandeng Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) menggelar Apel 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju atau Berantas Halinar, di lapangan rutan, Jumat, 5/4/2024.

“Kegiatan dilanjutkan dengan tes urine warga binaan dan razia kamar hunian. Tim gabungan beranggotakan 40 personel menggeledah setiap kamar hunian narapidana untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba dalam lingkungan rutan dan juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada narapidana dan tahanan,” jelas Benny.

Menurutnya,selain melakukan razia kamar hunian, tim gabungan juga melaksanakan tes urine secara acak kepada 8 orang warga binaan pemasyarakatan dan hasilnya negatif narkoba.

“Saya siap mendukung semua program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba baik itu di luar terlebih di dalam rutan,” tutup Benny. (*) (Zairi)

Populer Minggu Ini