Jejamo.com – Kuasa hukum pedangdut Hesty Klepek-klepek, Eddy Ribut Harwanto mengungkapkan fakta bahwa saat ditangkap Polda Lampung karena kasus prostitusi online, Hesty sedang hamil muda dengan usia kandungan empat bulan.
“Yang saya tahu sedang hamil 4 bulan,” ucap Eddy Ribut Harwanto, seperti dikutip dari detik.com. Minggu, 21/2/2016.
Eddy kemudian menjelaskan, saat ditangkap di Lampung, Hesty memang sedang cuti dari Nagaswara Musik sejak Januari lalu. Dia pun tidak dibebankan pekerjaan menyanyi. Saat itu, Hesty mengajukan cuti hamil.
Sementara Eddy adalah pengacara yang ditukaskan label Nagaswara, tempat Hesty kini berkerja. Eddy bertugas untuk memberikan pendampingan. Kini Hesty yang berstatus saksi korban dalam kasus prostitusi itu, sudah kembali pada keluarganya di Jakarta.
“Dari dialog dengan penyidik, Hesty hanya sebagai saksi korban. Sementara ini bisa pulang ke Jakarta. Kalau dibutuhkan kembali, ya akan memberikan kesaksian lagi,” ujar Eddy.
Eddy juga mengatakan, bahwa Nagaswara hingga kini belum mengambil tindakan maupun sanksi atas perbuatan Hesty. Saat ini pihaknya mempersilakan pelantun ‘Cintaku Klepek-klepek’ untuk memberi penjelasan terlebih dahulu kepada keluarga.
“Dia masih harus memberi penjelasan ke keluarga, ke suaminya, juga tentang yang terjadi. Dia juga masih harus membereskan dengan orang terdekatnya baru nanti berurusan sama perusahaan,” tutur Eddy.(*)
Dedik.com