Jejamo.com, Kota Metro – Satgas Covid-19 Kota Metro menerapkan lima cek poin dan 12 titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diperketat. Pemberlakuan cek poin dan penyekatan dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
“Tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP serta Dinas Perdagangan Kota Metro memperketat penjagaan dengan menyipakan pos cek poin serta titik penyekatan di sejumlah jalan protokol di Kota Metro,” ujar Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati saat dikonfirmasi Jejamo.com di kantornya, Rabu, 14/7/2021.
Retno juga menyampaikan, terdapat lima pos cek poin di pintu masuk utama perbatasan serta 12 titik penyekatan akses di dalam Kota Metro.
“Untuk akses jalan di dalam kota disekat, kecuali jalan lintas penghubung kabupaten/kota. Di lima pintu perbatasan juga mulai dijaga, kendaraan luar Lampung akan diperiksa identitas pengendaranya, serta bila diketahui warga luar Lampung diwajibkan menunjukkan hasil rapid antigen, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari luar daerah,” imbuhnya.
Pemberlakuan sendiri akan diterapkan hingga 20 Juli 2021 mendatang, sesuai keputusan Kemendagri. Jam operasional penjagaan mulai pukul 08:00 WIB hingga 22:00 WIB. “Dengan penyekatan ini, diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar Metro, kecuali kondisi mendesak,” kata Retno.(*)[Abid Bisara]