Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Satgas Covid-19 Tanggamus Keluarkan Surat Edaran Terkait Ibadah di Bulan Ramadan

Bupati Tanggamus Dewi Handajani memberi arahan dalam rapat satgas Covid-19 Tanggamus, Senin, 12/4/2021. | Diskominfo Tanggamus

Jejamo.com, Tanggamus – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus keluarkan surat edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadan 1442 Hijriah serta hal-hal lainnya dalam rapat Satgas di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Senin, 12/4/2021.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kajari David Palapa Duarsa, Dandim 0424 Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Heti, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, para Asisten, para Kepala OPD, serta Ketua MUI Tanggamus.

Surat Edaran dengan Nomor: 451/1998/10/2021. Tentang panduan ibadah Ramadan, Idulfitri tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dan hukum vaksin Covid-19 saat berpuasa tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus yang juga Bupati Tanggamus Dewi Handajani.

Dewi Handajani mengimbau masyarakat agar sama-sama menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yakni Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. Menghadapi bulan suci Ramadan serta hari raya Idulfitri tahun ini, di mana momen tersebut berpotensi meningkatnya kasus Covid-19 sehingga upaya-upaya yang telah dilakukan kaitannya dengan pencegahan Covid-19 perlu ditingkatkan kembali terutama di tingkat bawah baik kecamatan maupun pekon.

“Mengaktifkan kembali posko-posko Satgas Covid-19 yang telah ada hingga ke tingkat pekon, lalu pelaksanaan ibadah suci di bulan Ramadan, baik itu tarawih, itikaf di masjid, serta yang lainnya semuanya sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” jelas Dewi.

Terkait dengan sejumlah sampaian dari Forkompinda baik itu dari Kajari Tanggamus, Dandim 0424, Wakapolres, serta Ketua DPRD Tanggamus yang disampaikan melalui rapat ini akan didetailkan kembali, sehingga menjadi panduan bagi masyarakat termasuk juga di dalamnya pelaksanaan kegiatan hajatan, karena menurut Bupati jangan beranggapan bahwa sudah aman dari Covid-19, terlebih pelaksanaan vaksin sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 belum sepenuhnya berjalan maksimal.

“Jadi kita berupaya agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, di samping itu itu Pemkab terus berupaya agar ada penambahan dosis vaksin yang diberikan kepada Kabupaten Tanggamus, karena sampai saat ini persentase yang memperoleh vaksin masih sangat kecil sekali yakni 1,3 persen sementara ketersediaan vaksin sangat terbatas, oleh karena itu kami mengajak semuanya untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru,” ujarnya.

Pelaksanaan hajatan juga tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa serta memperparah kondisi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

“Kita bisa mengendalikan Covid-19 ini, apabila masyarakat memiliki kesadaran secara mandiri tidak hanya bergantung pada Satgas Covid-19 saja. Nantinya surat edaran tersebut akan kita sampaikan ke kecamatan hingga pekon agar diindahkan dan segera dilaksanakan. Rapat dengan kecamatan dan pekon juga akan kita laksanakan sesuai dengan rapat Satgas Covid-19 pada hari ini,” tandas Bupati.(*)

Populer Minggu Ini