Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Soekarno-Hatta (by pass), Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 24/1/2017. Razia kali ini dalam rangka penertiban kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan mengatisipasi tindak kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor). Perwira Pengendali (Pandal) Operasi Iptu Suwondo mengatakan, razia kali ini menurunkan 18 anggota Satlantas.
“Kami menggelar razia di dua titik, yakni pengendara dari arah Rajabasa-Panjang maupun sebaliknya,” ujarnya kepada jejamo.com di lokasi.
Iptu Suwondo menjelaskan, pengendara yang tidak dilengkapi surat kelengkapan kendaraan akan dikenakan sanksi tilang.
“Pengendara yang dikenakan sanksi tilang didominasi oleh pengendara motor,” terangnya.
Dalam razia kendaraan kali ini, tutur Iptu Suwondo, petugas Satlantas mengeluarkan surat tilang sebanyak 52 lembar, serta menyita satu unit mobil yang tidak dilengkapi surat kendaraan.
“Dari 52 surat tilang yang dikeluarkan, 47 pelanggar kendaraan bermotor, dan 5 pengendara mobil. Rata-rata pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah habis masa berlakunya. Sedangkan untuk satu unit mobil jenis Agya diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung,” ungkapnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com