Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, meringkus seorang pengendara sepeda motor bernama Iwan (44) yang terbukti membawa senjata api, saat terjaring razia, di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung, BandarĀ Lampung, pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, 2/10/2016.
Dari tersangka petugas berhasil Menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah senjata api rakitan, enam butir peluru, satu buah identitas berlogo Mabes Polri dan tiga unit handphone.
Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka dihentikan petugas satlantas Karena tidak menggunakan helm, saat akan dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku anggota yang bertugas di Mabes Polri.
āSaat akan dihentikan untuk diperiksa pengendaraĀ motor tersebut mengaku anggota dari Mabes Polri dan saat akan di periksa orang itu melarikan diri,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 3/10/2016.
Saat pengendara tersebut melarikan diri, lanjut Kapolresta,Ā petugas langsung mengejar tersangka, dan kemudian, tersangka berhasil ditangkap di pemukiman warga di daerah Durian Payung, Bandar Lampung.
āWaktu ditangkap tersangka menodongkan senjata api kepada petugas, lalu dengan cepat petugas langsung dapat melumpuhkan tersangka dan saat ini tersangka masih dalam penyelidikan dari mana senjata tersebut didapat,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan senjata api itu dari seorang temannya dan tersangka juga merupakan seorang residivis yang melakukan curas di wilayah Kota Bandar Lampung, dan pernah dipenjara selama 5 tahun.
āAkibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 darurat No 22 Tahun 1955 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. Dan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan darimana tersangka mendapatkan senjata api itu,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka kepemilikan senjata api, Iwan (44) warga Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seorang rekannya yang merupakan anggota Polri warga Lampung Timur.
āSaya mendapatkannya dari teman saya yang berada di Lampung Timur, kebetulan barang-barang itu dititipkannya kepada saya dan saya juga pernah di penjara dengan kasus curas di wilayah Mabes Polri,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com