Jejamo.com, Bandar Lampung – Sidang lanjutan kasus penganiayaan siswa SMPN 1 Bandar Lampung dengan terdakwa Edi Santoso (53), Satpam sekolah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 21/1/2016.
Dalam kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum Merya Elfa menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama satu bulan dan 15 hari penjara. Terkait kasus penganiayaan terhadap Rico Fedynodi yang merupakan siswa SMPN 1 Bandar Lampung.
Jaksa Merya Elfa menyatakan dalam tuntutannya, jika terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua. Hal yang memberatkan terdakwa adalah terbukti melakukan perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa sudah ada perdamaian dengan korban,” kata Merya Elfa saat membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Lakoni.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, terdakwa melalui Penasehat Hukum H Aditya Hartanto langsung mengajukan pembelaan yang pada intinya memohon hukuman seringan-ringannya kepada Majelis Hakim.
“Atas tuntutan tersebut, kami langsung mengajukan pembelaan secara tertulis. Kami mohon majelis Hakim bisa menerima pembelaan, atau kami mohon majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang se-ringan-ringannya kepada terdakwa,” ujar Adit.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo com.