Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Satpol PP Kota Metro Bakal Bongkar Tower Ilegal PT Inti Bangun Sejahtera Tbk

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bakal membongkar tower provider ilegal milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk yang berdiri di Lingkungan 04 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nanotaek, memastikan akan melakukan pembongkaran jika bila pemilik bangunan tersebut tidak kooperatif.

“Bangunan tower provider milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk itu benar tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sejak 2013. Pada 14 September 2021 kemarin, kami telah menjadwalkan rapat TKPRD yang rencananya bersama dengan perwakilan PT IBS atas nama Dion Tri Anggara dan perangkat Kelurahan Yosorejo. Namun, rapat tersebut kami batalkan karena orang yang hadir tidak sama dengan surat kuasa yang ditunjukkan,” kata Yoseph Nanotaek saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya, Kamis, 7/10/2021.

Yoseph juga telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pihak PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, namun tidak mendapatkan respon.

“Kami sudah datang ke lokasi bangunan, dan sesuai prosedur, kami berikan surat peringatan (SP) satu, pada 27 September 2021 lalu. Kami minta untuk segera melengkapi dokumen perizinan, namun hingga kini tidak ada balasan. Lurah Yosorejo juga sudah mengirimkan surat tembusan ke Wali Kota Metro, tentang pencegahan atau penolakan adanya tower milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk,” ucapnya.

Dirinya juga memastikan akan melakukan pembongkaran apabila sampai SP ketiga dilayangkan, kelengkapan berkas perizinan belum juga dipenuhi.

“Setiap jarak layangan surat peringatan itu kan tujuh hari, dan sebanyak tiga kali, kami sudah memberikan satu surat peringatan pertama. Nah, bila hingga tiga kali, terhitung 14 hari kedepan, dan masyarakat juga tidak mengizinkan, pasti akan kami lakukan pembongkaran, karena ini bukan kasus yang pertama kali. Langkah penindakan tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan provider yang ada di Kota Metro,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini