Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro akhirnya membongkar dan menyegel beberapa kedai tuak di Bumi Sai Wawai.
“Sedikitnya ada 80 personel gabungan yang diturunkan dalam penertiban lima lapo tuak, mulai dari Pol PP, kepolisian, lurah, camat, serta Dinas Pasar. Penindakan tersebut telah sesuai Perda No 9 tahun 2017 Tentang Ketertiban dan Ketenteraman,” ujar Kasi Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nanotaek, Kamis, 9/9/2021.
Sebelum melakukan razia dan pembongkaran pihak satuan Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat teguran namun tidak diindahkan.
“Upaya lisan dan tulisan sudah kami lakukan, dan hari ini kami tertibkan. Dari hasil razia dan pembongkaran, kami menemukan beberapa botol minuman berbagai merek maupun jenis. Sesuai Perda Kota Metro tentang minuman beralkohol 0 sampai 5 persen, sedangkan yang ditemukan dalam razia rata-rata memiliki kandungan alkohol hampir 35 persen,” ucapnya.
Yoseph juga menyampaikan, tidak ada perlawanan dari pemilik kios dan lapak saat penertiban.
“Tidak ada perlawanan, karena mereka juga mengerti, tempat yang mereka pakai adalah fasilitas umum yang tidak ada sewa menyewa dan penggunaannya adalah ilegal. Nantinya hasil dari razia ini akan dimusnahan, dan ke depan razia ini akan terus dilakukan ke seluruhan lapo tuak yang ada di Kota Metro, dengan harapan agar mejadi kota yang indah, dalam menjaga iman dan takwa,” tandasnya.(*)[Abid Bisara]