Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Satpol PP Kota Metro Sita Ratusan Liter Tuak dan Miras Botolan

Anggota Satpol PP Kota Metro menunjukkan hasil operasi yustisi berupa tuak dan minuman beralkohol tanpa izin. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menyita ratusan liter minuman tradisional jenis tuak dan minuman keras (miras) botolan dalam operasi yustisi yang digelar serentak di lima kecamatan di Kota Metro.

Razia tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Metro, Imron, dan didampingi Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, dengan menerjunkan 50 personel, Jumat, 26/11/2021.

Saat dikonfirmasi, Bangkit Haryo Utomo menyampaikan, gelaran operasi yustisi tersebut menyasar sejumlah lepau atau kedai tuak di wilayah Kecamatan Metro Barat. Selain lepau, beberapa tempat yang diduga terdapat praktik prostitusi berdasar laporan warga ikut dirazia.

“Ada informasi bahwa di Lapangan Mulyojati terdapat penjualan tuak dan ada perempuan yang menyajikan. Diduga terdapat praktik prostitusi yang mana sangat tidak pantas karena status Metro sebagai Kota Pendidikan,” kata Bangkit.

Dia juga menyampaikan, demi menjaga dari hal yang tidak baik, seperti dugaan praktik prostitusi gelap, kegiatan operasi yustisi akan rutin dilakukan.

“Semalam sudah kami lakukan, hasilnya terdapat ratusan liter minuman tradisional tuak yang kami sita, selain itu minuman alkohol yang tidak berizin juga ikut kami amankan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Metro Imron menyampaikan, terdapat 223 liter tuak yang diamankan dari beberapa lokasi di lima kecamatan di Kota Metro.

“Sebanyak 223 liter tuak berhasil kami sita dan lima botol minuman beralkohol. Adapun sasaran yang kami razia semalam yaitu di wilayah Jalan Bungur Metro Pusat sebanyak 5 liter dari atas nama S. Kemudian dari atas nama F di Jalan Durian Yosomulyo itu sebanyak 2 liter. Selanjutnya di wilayah Pasar Tejo Agung kita dapati penjual tuak yang berjualan menggunakan mobil Kijang Innova, jadi transaksinya di atas mobil. Dari sana kita amankan 21 liter,” jelasnya.

Lalu, di kedai tuak di Jalan Soekarno Hatta, Mulyojati Metro Barat, juga diamankan dari atas nama MT sebanyak 120 liter. “Berikutnya kita amankan dari atas nama EA di lepau tuak sekitar kampus Dharma Wacana sebanyak 30 liter. Terakhir kita amankan minuman keras dari atas nama inisial M sebanyak 5 botol minuman keras. Operasi yustisi yang dilakukan tersebut berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan,” tandasnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini