Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Satpol PP Kota Metro Tertibkan Ratusan Banner Jelang Pemilu 2024

Anggota Satpol PP Kota Metro mengamankan banner hasil penertiban karena melanggar Perda tentang K3. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menertibkan ratusan atribut dan banner sosialisasi yang melanggar perda. Penertiban yang menyasar lima kecamatan di Kota Metro ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 270/2048/V/VI.07/2022 dan Perda Kota Metro Nomor 9 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).

“Mulai dari Jalan Jenderal Sudirman Metro Barat, mulai 12 Juni kemarin, awal bergerak kami dapati 65 banner berbagai iklan, termasuk bakal calon gubernur,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, Kamis, 16/6/2022.

Pada 14 Juni 2022, lanjut Jose, pihaknya telah melakukan penertiban di sepanjang jalan-jalan protokol seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raden Intan, Jalan Wolter Mongisidi, Jalan Dokter Soetomo, Jalan WR Supratman. Dari penertiban itu berhasil dicopot sebanyak 14 baliho dan banner.

“Kedapatan kondisi 14 banner dan baliho melintang di tiang listrik, telepon, dan dipaku di pohon serta fasilitas umum bahkan ada pada badan jalan. Sementara pada tanggal 15 Juni, di Jalan Jenderal Suprapto kami mengamankan banner yang bergambar cagub dan capres dan lain-lain sejumlah 31 buah, total keseluruhan ada 124 banner yang telah diterbitkan,” tandasnya.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini