Jejamo.com, Lampung Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara bersama anggota TNI melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima serta para penjual petasan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi, Senin, 12/6/2017.
AKBP Suratno, Kepala Satpol PP Lampung Utara, mengatakan sebelumnya pihaknya telah memberikan surat edaran serta imbauan terhadap para pedagang agar tidak berdagang di trotoar.
“Surat edaran sudah kami berikan berkali kali. Pada saat memasuki bulan Ramadan sudah kami berikan surat edaran, sebelum melakukan penertiban pun sudah kami berikan lagi karena dalam bulan Ramadan ini kami sudah melakukan tiga kali penertiban,” ucap Suratno saat dimintai keterangan.
Suratno menambahkan, untuk penertiban kali ini hasil yang didapat tidak begitu banyak. Hanya beberapa petasan dan kembang api yang memiliki daya ledak yang cukup besar. “Kemungkinan penertiban kali ini sudah bocor jadi hanya sebagian saja yang kami temukan,” imbuhnya.
Sampai saat ini menurut Suratno, pihaknya masih belum memberikan sanksi terhadap para pedagang kaki lima. Hal itu karena Satpol PP masih melakukan pembinaan. “Agar ke depannya para pedagang tersebut dapat mengerti serta sadar akan hukum dan juga mengerti terhadap perda yang telah dibuat oleh Pemkab Lampung Utara,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com