Jejamo.com, Lampung Utara – Satuan Polisi Pamong Praja , menggelar operasi penertiban pedangan kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi Lampura.
Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP, Rusli Nyinang mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga kerapihan dan keindahan kota. “Kita lakukan penertiban sesuai dengan perda nomor 8 tahun 2009, agar pemandangan di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman ini lebih rapi dan indah,” ujarnya, Selasa 23/2/2016.
Pada penertiban kali ini, pihak Pol PP hanya mendata dan memperingatkan para pedagang yang ada di trotoar sepanjang jalan. “Kali ini kita hanya menghimbau dan mendata agar para pedagang tidak berdagang di atas trotoar. Sebab selain mengganggu hak pejalan kaki, keberadaan mereka juga membuat pemandangan kota tak rapih,” katanya.
Dikatakannya Rusli, kebanyakan pedagang dan didata, adalah para pedagang musiman seperti pedagang durian, duku. “Mereka rata-rata pedagang buah musiman,” terangnya.
Penertiban kali ini diduga terkait dengan adanya penilaian dari pemerintah Provinsi dan target Pemerintah Lampung Utara yang ingin meraih penghargaan Adipura yang sebelum pernah didapat. (*)
Laporan Buhairi Adi dan Lia, wartawan Jejamo.com