Jejamo.com, Lampung Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lampung Utara menyita ratusan spanduk dan banner yang dianggap melanggar estetika kota. Hal tersebut dikatakan Kabid Penegak Perda dan Disiplin ASN Satpol PP Lampung Utara Nizar Agung usai melakukan penertiban, Selasa, 4/7/2017.
Penertiban spanduk dan banner liar, ujar Nizar Agung, dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Soekarno Hatta. “Penertiban ini untuk melindungi keindahan atau estetika kota,” ucap Nizar Agung.
Ia menjelaskan, dasar penertiban yang dilakukan yakni Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum, Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam wilayah Lampung Utara. “Banner yang kami tertibkan ini karena dipaku di pohon-pohon serta tiang listrik dan tiang telepon,” jelasnya.
Tak hanya sekali ini saja, tambah Nizar, pihaknya akan terus menyisir sejumlah lokasi yang terdapat spanduk-spanduk liar yang mengganggu keindahan kota. “Satpol PP akan terus fokus untuk melakukan penertiban di sejumlah titik di sejumlah ruas jalan protokol dan lokasi lainnya. Apalagi keberadaan spanduk itu dianggap merusak estetika kota dan melanggar Perda Ketertiban Umum. Untuk itu kami akan terus melakukan penertiban,” lanjutnya.
Ia mengimbau kepada pihak-pihak yang ingin memasang banner ataupun spanduk agar tidak memasangnay di tiang istrik atau dipaku di pohon. “Bagi pemilik banner atau spanduk yang sudah kami sita, jika ingin mengambilnya dapat datang langsung ke kantor Satpol PP Lampung Utara,” terangnya.
Ratusan banner dan spanduk yang disita didominiasi gambar tokoh-tokoh partai politik di Lampung seperti M Ridho Ficardo, Arinal Djunaidi, Aprozi Alam, M Yusrizal, dan lainnya. Yang menarik, Satpol PP Lampung Utara juga menurunkan banner bergambar Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com