Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dalam sebuah kamar kontrakan yang terdapat di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan tersebut merupakan pemuda asal Dusun V Desa Lepang Tengah, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
“Kita berhasil amankan seorang penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial YN umur 23 tahun. Kita lakukan penggerebekan pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 20.05 WIB kemarin,” ungkapnya, Selasa, 2/3/2021.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati sepaket narkoba jenis sabu berikut alat hisap sabu atau bong yang hendak digunakan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram. Berikut dengan seperangkat alat hisap dan sebuah kaca pirex,” imbuh Iptu Suheri.
Dari penangkapan YN, polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut didapat.
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro dan terancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara paling sebentar 4 tahun.(*)