Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Tim Khusus Anti-Bandit (Tekkab) Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap pelaku judi koprok di Kampung Sumber Agung, Kecamatan Seputihmataram, Kamis malam, 5/11/2015, pukul 21.00, di salah satu hajatan warga setempat.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap empat tersangka, dua di antaranya bandar, yakni Wayan Pileh, warga Kampung Mataram Udik; dan Suparman (40), juga warga Kamupung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Harto Agung Cahyono, mendampingi Kapolres AKBP Dono Sembodo mengatakan, barang bukti yang disita berupa dadu, senter, ak), uang tunai, ponsel, dan tempurung serta pengait lampu penerangan.
“Saat penggerebekan, kami menangkap empat tersangka. Setelah diperiksa, dua di antaranya sebagai pemasang dan tidak kami tahan. Yang kami tahan saat ini bandar dan ceker (pemungut uang) koprok,” ujar Kasatreskrim kepada jejamo.com, Sabtu malam, 7/11/2015, saat ekspose kasus
Kasus perjudian di Lampung Tengah cukup tinggi karena dalam satu minggu terakhir Tekkab berhasil menangkap lima penjudi koprok. “Kami akan proses lanjut sampai ke jaksa penuntut umum. Ini supaya ada efek jera buat para penjudi,” kata dia.
Kedua tersangka dibidik pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Kata Kasatreskrim, wilayah Lampung Tengah bagian timur dan barat menjadi target utama pemberantasan perjudian.
Sono, warga Kampung Sumber Agung mengatakan, di kampung sentral pembuatan bata bolong ini sering digunakan ajang perjudian koprok. Saat ada warga yang hajatan dan menyuguhkan hiburan, pasti dimanfaatkan bandar untuk meraup uang.
“Terima kasih kepada kepolisian yang menangkap bandar judi itu. Minimal penangkapan ini mengurangi perjudian. Mereka berpikir dua kali kalau mau menggelar lapak di hajatan warga,” ujar Sono.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya