Jejamo.com, Kota Metro – Tim Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap residivis tindak pencurian dengan kekerasan atau begal, beserta dua penadah antarkabupaten. Penangkapan bermula atas laporan korban pembegalan berisinial U (23) warga Sukorejo Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui kejadian pembegalan terjadi di Jalan Manunggal III Kecamatan Metro Pusat pukul 04:00 WIB dini hari 29 November 2020 lalu.
Pelaku pembegalan berisinial DMS (30) warga Tulus Rejo Lampung Timur sempat melarikan diri ke daerah Tulangbawang.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menjelaskan, DMS merupakan residivis dengan tindak kejahatan yang sama dan merupakan bagian dari jaringan begal antarkabupaten.
“DMS adalah residivis sepesialis curanmor dengan kekerasan yang baru saja bebas melalui program asimilasi dan kembali melakukan tindakan kejahatan yang sama,” kata Andri Gustami saat jumpa pers, Jumat, 22/1/2021.
Andri juga menjelaskan, pelaku sempat buron selama dua bulan sebelum ditangkap di kediaman kerabatnya berikut dua orang penadah di Kabupaten Tulangbawang.
“Tim sempat melakukan pengejaran di rumah pelaku namun sudah melarikan diri. Kemudian dari hasil pengembangan informasi di lingkungan diketahui pelaku memiliki kerabat di daerah Tulangbawang. Dari hasil koordinasi tim Tekab 308 Polres Tulangbawang, pelaku berhasil diamankan bersama dua orang penadah, berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat putih dengan nopol BE 2616 NBI dan satu unit handphone berikut senjata tajam berupa pisau,” paparnya.
Atas kejahatannya pelaku begal dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun sedangkan dua orang penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)[Abid Bisara]