Jejamo.com, Kota Metro – Satresnarkoba Polres Kota Metro menangkap 4 pemuda di teras sebuah rumah yang terletak di Jalan Enggano II, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Diduga keempatnya baru selesai mengonsumsi ganja.
Kasatnarkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mengungkapkan kronologis penangkapan empat pelaku, yang masing-masing diketahui berinisial MYAF (23), GR (22), AEP (22), dan ZKN (17).
“Jadi, pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar jam 11 malam, polisi mengamankan 4 laki-laki yang sedang nongkrong-nongkrong di teras sebuah rumah di Metro Barat. Awalnya, petugas menemukan 5 puntung rokok bekas pakai yang diduga ganja, tergeletak di atas tanah, di dekat mereka duduk,” kata Iptu Hendra, Jumat, 14/7/2023.
“Ketika dilakukan penggeledahan di ruangan depan, didapati dua bungkus kertas warna cokelat yang ternyata berisi daun kering yang diduga keras adalah narkotika jenis ganja, diletakkan begitu saja di atas meja,” sambungnya.
Iptu Hendra menyebut penangkapan empat pelaku berdasarkan laporan warga setempat, bernomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kota Metro langsung bergerak mendatangi rumah dimaksud untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” tukasnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima Jejamo.com dari Humas Polres Kota Metro, diketahui empat pelaku terdiri dari 3 warga Kota Metro dan satu warga Kabupaten Lampung Tengah. Identitas masing-masing pelaku yakni MYAF(23), warga Jalan Imam Bonjol, Komplek Pemda, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Kemudian pelaku GR (22) warga Gang Gajah Mada, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Lalu ZKN (17), warga Jalan Selagai, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Serta seorang pemuda lagi berinisial AEP (22) yang merupakan warga Srikaton, Kelurahan Rikaton, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat ini, empat pelaku dan barang bukti berupa satu lintingan kertas putih berisi daun kering yang diduga ganja dan 5 puntung rokok sisa pakai yang juga diduga bekas mengonsumsi ganja, diamankan di Mapolres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, empat pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*) (Anggi)