Jejamo.com, Kota Metro – Tim Satresnarkoba Polres Metro membekuk dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu. Dari kedua pelaku yang berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan oknum pengacara aktif di salah satu badan bantuan hukum di Kota Metro.
Kasatreskoba Polres Metro Iptu Suheri, menerangkan, dua tersangka yang dibekuk polisi tersebut yakni MPW alias Bowo (35) oknum pengacara dan rekannya berinisial HKN alias Mawan (32) salah seorang anak pengusaha kuliner di Kota Netro.
“Mereka merupakan pengonsumsi sabu aktif. Untuk Bowo ini informasinya berprofesi sebagai pengacara dan Mawan ini anak salah satu pengusaha restoran di Kota Metro,” kata Iptu Suheri saat dikonfirmasi, Rabu, 8/9/2021.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap usai berbelanja narkoba di kawasan Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Jadi tersangka Bowo ini belanja ke Tegineneng naik motor minta antar kawannya, kemudian sampai pom bensin Trimurjo diturunin dan dijemput oleh Mawan menggunakan mobil pickup. Saat pulang ke Metro kita amankan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat,” ucapnya.
Dari keterangan pelaku, MPW mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang seharga Rp300 ribu. Dari uang itu, mereka mendapatkan sepaket sabu seberat 0,36 gram dan akan dikonsumsi di kediaman HKN.
“Tersangka ini beli seharga Rp300 Ribu dari seseorang di Tegineneng yang kini masih dalam pengejaran kita. Kemudian, uang yang digunakan untuk membeli barang haram tersebut menggunakan uang Bowo dan rencananya akan konsumsi di rumah Mawan. Dari pengakuannya, tiga hari sebelumnya dia abis mengonsumsi bersama,” pungkasnya.
Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)[Abid Bisara]