Jejamo.com, Pringsewu – Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika. Kedua tersangka berinisial KK (24) dan RD (28) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
Kasatresnarkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Sabtu siang kemarin, 24/12/2022. Tersangka KK diringkus di Jalan Gunung Kancil Kelurahan Pringsewu Selatan usai membeli sabu-sabu dari rumah tersangka RD.
“Dari tangan tersangka KK, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik berisi 0,18 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana,” ujar Iptu Yudi, Minggu, 25/12/2022.
Dari nyanyian KK, polisi kemudian bergerak menuju rumah RD yang berperan sebagai pengedar sabu. Saat diamankan awalnya tersangka RD mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika.
“Namun, dirinya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan 4 bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya,” ungkap Yudi.
Tak hanya itu, Yudi meneruskan, polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel dan uang yang menurut tersangka didapat dari hasil menjual sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkas Yudi.(*)[Anhar]