Jejamo.com, Tanggamus – Seorang tersangka dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus.
Dari tersangka berinisial MT (22) itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 klip sabu siap edar diduga sisa penjualan dan alat hisap serta satu kunci letter T yang biasanya digunakan sebagai alat kejahatan.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika.
Pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka, sehingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebekan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Tersangka MT berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Selasa tanggal 8 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis, 10/11/2022.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, turut diamankan barang bukti 4 plastik klip dengan berat brutto 0.46 gram, alat hisap sabu, 2 sedotan, handphone, dan kunci letter T berikut 2 buah mata kunci.
“Barang bukti narkotika sabu yang diamankan berasal dari rekannya dengan harga jual Rp100 per paket,” ujarnya. Teman tersangka kini dalam pengejaran polisi.
Ditambahkan Deddy, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus guna penyelidikan temuan barang bukti kunci letter T guna mengungkap kasus kejahatan lainnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.(*)