Jejamo.com – TNI AL kembali menangkap satu dari 12 kapal ikan nelayan Cina di wilayah perairan Natuna. Wilayah itu merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kapal asing boleh melintas, asal tak melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Kapal ikan yang ditangkap itu bernama Han Tan Cou 19038 bermuatan 7 orang awak. Menurut Pangarmabar Laksamana Muda A Taufiq R, saat disergap KRI Imam Bonjol-383, kapal tersebut terpergok menebar jaring dan mencuri ikan.
Kapal ikan Han Tan Cou itu bersama 7 orang awaknya warga negara Cina kemudian digiring ke Pangkalan TNI AL Ranai untuk diproses secara hukum. Namun menurut Taufiq, saat kapal ikan itu hendak digiring, kapal Coast Guard Cina bernomor lambung 3303 menghampiri dan lewat komunikasi radio meminta kapal ikan itu dibebaskan.
Pihak Coast Guard Cina saat itu beralasan, kapal-kapal ikan negaranya mencari ikan di traditional fishing area di kawasan 9-dashed line, jadi bukan di wilayah perairan Indonesia. Namun menurut Taufiq, pihak TNI AL saat itu bergeming dan menegaskan bahwa kapal nelayan Cina mencuri ikan di perairan Indonesia.
Taufiq menyatakan, setelah upaya pertama itu gagal, datang lagi kapal Coast Guard Cina lainnya. Kapal Coast Guard 2501 ini agak provokatif dengan memotong haluan KRI Imam Bonjol-383 dan mengurangi kecepatan mendadak pada jarak 200 yards.
Namun lagi-lagi pihak TNI AL tak terprovokasi. Kapal ikan Han Tan Cou 19038 beserta 7 orang awaknya itu tetap dibawa untuk diproses hukum. “Tengah malam datang lagi (kapal Coast Guard Cina) yang agak provokatif tapi kita enggak peduli. Setelah kita bilang, ini hak berdaulat kita,” ucap Taufiq.(*)
Detik.com