Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi membatalkan sebagian Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2016 tentang APBD Kota Bandar Lampung tahun 2017, dan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 tahun 2017, yang merupakan turunan dari Perda APBD tersebut.
Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekprov) Lampung Sutono mengatakan, Pemprov mengevaluasi dan melakukan pembatalan terhadap materi Perda Kota Balam tertanggal 24 Januari 2017, karena terdapat beberapa materi Perda tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan, dan kegiatan kegiatan yang ada. kata dia saat jumpa pers dikantor gubernur kamis,26/1/2017.
“Gubernur Lampung membuat ketetapan dan membuat keputusan pembatalan beberapa peraturan materi APBD Kota Balam, sanksi pembatalan melalui proses TAPD. Dari evaluasi TAPD yang dilakukan tidak sesuai peraturan yang ada, terutama penetapan Pendapatan Asli Daerah Kota Balam,” ujar Sutono dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 26/1/2017.
Pihaknya juga menjelaskan, Bilamana di dalam klausul isi materi pembatalan, Pemkot Bandar Lampung merasa keberatan, maka hal tersebut dapat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Pemprov juga mencermati dan memberikan alasan terkait pembatalan, antara lain tidak sesuai dengan RKPD, banyak dan hal lain yang tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan terutama mengenai PAD Kota Balam itu sendiri,” ujar Sutono.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com