Jejamo.com, Bandar Lampung – Tersangka pemilik 99 kilogram daun ganja kering dan ratusan pil ekstasi, Hadi Rismono (46), mengatakan, barang haram tersebut, didapat dari bosnya yang bernama Ari Kinoi, yang dikirim melalui pengiriman kantor pos.
“Ari Kinoi itu atasan saya, kalau saya hanya berperan sebagai pengirim saja ke Lampung, saya hanya dibayar Rp. 150 ribu perkilonya,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 16/9/2016.
Menurut Hadi, setelah mendapatkan barang haram tersebut, kemudian diletakkan di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Gang Jambu, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. nantinya akan ada orang lagi yang akan mengambilnya kembali.
Ia menambahkan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan ke daerah-daerah Kalianda, Metro dan Kota Bumi dan sisa barangnya nanti akan diedarkan di Bandar Lampung.“Saya sudah 3 kali melakukan pengiriman, yaitu pada bulan Juni, Juli dan September, dan yang ini pengiriman paling besar
Sementara itu, sopir mobil, Sopian (59) mengaku dirinya tidak mengetahui apa-apa tentang barang tersebut, menurutnya, dia hanya di minta oleh tersangka Hadi untuk mengantarkan barang itu beberapa daerah.
“Bener saja saya nggak tahu kalau didalam kardus itu isinya ganja semua, soalnya, Hadi bilang kepada saya bahwa didalam kardus itu isinya banner, dan saya juga hanya hanya dikasih upah Rp100 ribu untuk kirim barang itu,” kata dia.
Ia menambahkan, sebelumnya dia dihubungi untuk menemui tersangka Hadi di Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Setelah saya bertemu dengan Hadi, barang langsung dinaikkan ke dalam mobil, nggak lama kemudian saya jalan ada orang mengaku anggota menyamperin saya dan bilang kalau barang di mobil itu ganja,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com