Jejamo.com, Jakarta – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sayap PDIP melaporkan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/8). Arief dilaporkan lantaran dianggap telah menyatakan permusuhan, penghinaan, kebencian suatu golongan dan pencemaran nama baik, terkait pernyataannya yang menyebut PDIP seperti PKI.
“Dilaporkan saya pribadi sebagai kader PDI Perjuangan, dan juga Relawan Perjuangan Demokrasi. Dia (Arief) menganggap PDI pembohong dan sama dengan PKI itu. Masuk dalam delik itu. Bagaimana kami dikatakan sebagai komunis. Dasar itu yang membuat kita melaporkan,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Repdem Fajri Safi’i saat dihubungi.
Fajri menganggap pernyataan Arief tidak sesuai. Pasalnya, menurut dia tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan menganut paham Marxisme-Lenisnisme seperti yang dianut PKI. “PKI kan sudah dilarang dan tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan bergabung dengan PKI. PKI kan Anti-Pancasila, sedangkan pancasila yang merumuskan itu Soekarno,” kata dia menambahman.
Arief sebelumnya telah telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, Fajri menganggap tindakan tersebut harus tetap dipertanggunjawabkan karena memiliki nilai hukum. “Maaf itu kan hanya meringankan pidana. Orang saya sudah memaafkan kok. Sebagai PDI Perjuangan saya sudah maafkan itu, sebagai manusia saya sudah memaafkan itu,” kata dia.
Fajri menjelaskan, laporan tersebut hanya ditujukan kepada Arief secara pribadi. Artinya, laporan itu tidak merujuk pada jabatan strategis Arief sebagai wakil ketua umum Gerindra. “Saya tidak melaporkan partai, karena perbuatan pidana itu orang,” katanya.(Republika.co.id)