Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Segel Kembali Dibuka Pemkab Lampung Selatan, Ini 10 Poin yang Harus Dipenuhi PT San Xiong Steel

Suasana mediasi antara buruh dan manajemen PT San Xiong Steel di ruang kerja Wakil Bupati Lampung Selatan. | ist

Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah membuka segel yang dilakukan pada PT San Xiong Steel pada Senin kemarin, 26/2/2018.

Komisaris perusahaan tersebut, Ida Jaya, mengatakan sesuai saran yang diberikan pemerintah kabupaten, pihaknya menyetujui dan sepakat untuk melaksanakan poin-poin yang telah ditetapkan.

“Kami setuju dan siap untuk menjalankan semua aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Lampung Selatan secara bertahap. Kami bersyukur segel sudah dibuka dan perusahaan sudah bisa kembali beroperasi,” ujarnya.

Sebanyak 10 poin yang telah ditetapkan dan mesti dijalankan oleh PT San Xiong Steel yaitu perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap kasus kecelakaan kerja yang terjadi, segera memperbaiki manajemen sistem Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan menyiapkan standar operasional prosedur untuk karyawan dalam melaksanakan pekerjaan, menyiapkan dan memperbaiki alat kelengkapan dan mekanisme safety karyawan termasuk menyiapkan alat pemadam atau racun api (APAR) di lokasi kegiatan sesuai standar SNI.

Lalu membuat kesepakatan kerja dengan karyawan untuk memakai alat keselamatan kerja dan memberikan sanksi tegas terhadap karyawan yang melanggar kesepakatan, akan memberikan santunan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja di mana besarannya yakni a. luka ringan sebesar setengah bulan gaji, b. Luka sedang sebesar satu bulan gaji, c. Luka berat sebesar dua bulan gaji.

Poin lainnya, pihak perusahaan akan menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk karyawan yang akan disiapkan secara bertahap berupa; a. Klinik kesehatan, b. Tenaga medis, c. Mobil ambulans. Perusahaan juga akan memberikan status karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, segera memperbaiki sistem pembuangan CO2 Blower dengan standar baku mutu dan menyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3.

PT San Xiong Steel juga harus memfungsikan IPAL sesuai dengan standar dan merevisi dokumen lingkungan, segera melengkapi dokumen yang berkaitan dengan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan diharuskan melaksanakan seluruh kesepakatan tersebut dan apabila tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan seluruh kesepakatan maka Pemkab Lampung Selatan akan segera melakukan penutupan aktiviatas perusahaan.(*)

Populer Minggu Ini