Jejamo.com, Bandar Lampung – Sejumlah guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Bandar Lampung mengeluhkan adanya pemotongan dana sertifikasi guru untuk triwulan pertama, melebihi peraturan berlaku.
“Kalau peraturan dari pusat, dana sertifikasi guru untuk golongan III akan dikenai pajak sebesar 5 persen. Sedangkan golongan IV akan dikenai pajak sebesar 15 persen,” kata salah satu guru SMA di kota Bandar Lampung berinisial, DA saat diwawancarai Jejamo.com, Selasa, 26/7/2016.
Menurutnya, dirinya bersama guru yang lain telah menerima dana sertifikasi guru untuk triwulan pertama, yakni bulan Januari, Februari, Maret pada Jumat pagi, 22 Juli 2016 melalui via rekening.
Namun, dana sertifikasi guru yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan jumlah potongan melebihi lima persen untuk golongan III.
“Gaji saya, Rp. 3,5 juta perbulan. Kalau untuk 3 bulan, berarti saya menerima Rp. 10,5 juta dan dipotong pajak sebanyak 5 persen (Rp.525.000), berarti saya seharusnya menerima Rp. 9.975 juta. Tetapi dana sertifikasi yang saya terima sekitar Rp. 8.8 juta an,”ujarnya.
Setelah dikonfirmasi melalui Disdik Kota Bandar Lampung mengenai adanya potongan yang melebihi ketentuan sekaligus membawa bukti daftar pembayaran gaji induk PNS/CPNS, sambung dia, Disdik kota Bandar Lampung berjanji akan membayarkan kekurangan dana sertifikasi guru itu pada triwulan kedua mendatang.
“Kalau kata Disdik sih dana sertifikasi guru yang tidak sesuai, maka kekurangannya akan dirapel pada triwulan kedua mendatang,”ujarnya.
Sementara itu, hal senada pun dikatakan oleh salah satu guru SMA di kota Bandar Lampung FL, mengeluhkan permasalahan adanya pemotongan dana sertifikasi guru karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, sambung dia, dirinya juga mempertanyakan pencairan dana sertifikasi guru yang tidak selancar pada tahun sebelumnya dan pengambilan data yang tidak sesuai fakta di lapangan.
“Seharusnya saya menerima dana sertifikasi guru sebesar Rp. 11 bersih dengan dikenai pajak sebesar 15 persen. Tetapi, faktanya, saya hanya menerima sekitar Rp. 9 jutaan,” ungkapnya
Ia berharap, Petugas Entrian Data Dinas pendidikan kota Bandar Lampung dapat lebih teliti saat mendata gaji pokok guru agar dana sertifikasi guru bisa keluar sesuai fakta tanpa adanya kesalahan dan merugikan orang lain.
“Semoga kedepan, saat pencairan dana sertifikasi guru, tidak terdapat kesalahan seperti sekarang ini,”ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN mengaku telah memberikan dana sertifikasi guru melalui via rekening secara transparan tanpa adanya potongan.
“Tidak ada rekayasa dan potongan. Orang sudah ditransfer melalui via rekening masing-masing. Ini karena ada yang ngaco saja, ya gak apa-apalah,”pungkasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com