Jejamo.com, Kota Metro – Kepengurusan Paguyuban Pedagang Nuwo Intan menuai polemik lantaran pedagang hendak menolak adanya penyekatan yang dilakukan oleh pengurus paguyuban tersebut.
Pada awalnya, para pedagang yang berdagang di kaki lima di lokasi tersebut telah difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menempati sentra kuliner yang terletak di Jalan AH Nasution, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Salah satu pedagang di Sentra Kuliner Nuwo Intan, Subhan, sempat menolak saat diajak untuk diskusi mengenai penyekatan yang dilakukan oleh pengurus paguyuban itu. Penyekatan tersebut dirasa sangat merugikan para pedagang.
“Ada beberapa hal yang kami pertanyakan. Pertama legalitas mereka belum jelas, kedua mereka berani bertindak di luar kewenangan, dan ketiga mereka melakukan tindakan ilegal berupa menyekat-nyekat kios dan menambah kios. Tidak hanya itu, mereka juga ngatur para pedagang sesuai keinginan mereka. Dari dibagilah kami satu-satu, dipindah tempat dan pedagang harus mengikuti aturan yang belum disepakati seluruh pedagang,” kata Dubhan saat diwawancarai awak media, Minggu, 14/11/2021.
Dia menjelaskan, terkait legalitas Sri Sundari yang menjadi Ketua Paguyuban tersebut sangatlah tidak tepat. Kemudian, tidak ada SK yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Kota Metro untuk nama tersebut.
“Untuk legalitas, keberadaan pengurus sah resminya seperti apa kami tidak tau. Ketika itu Pak Leo (Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar) sempat hadir dan berbicara dengan kami pihak pasar. Nah, di situ Pak Leo pun mengatakan tidak pernah memberikan legalitas,” jelasnya.
Menurutnya, ketika legalitas tidak diberikan secara sah kepada pengurus yang saat ini, artinya ada oknum yang meminta secara pribadi untuk menjadi pengurus tersebut.
“Namun, di lain hari setelah ada kejadian, Pak Leo mengatakan hal yang berbeda, dia mengatakan telah memberikan kewenangan,” kata Subhan.
Dia mengaku, tidak mempermasalahkan persoalan itu. Namun, menurutnya, ada beberapa hal yang mengganjal dan harus diselesaikan.
Selain itu, imbuh Subhan, pengurus paguyuban menetapkan ada iuran dan biaya untuk peralihan yang ditetapkan dan disetujui oleh pedagang.
“Sedangkan di sana pedagangnya tidak jelas siapa yang menyetujuinya. Karena pedagang yang jelas berdagang di sana hanya bertiga dan juga istri kami. Di sini kami menduga ada tindakan pembohongan. Mereka kami duga punya rencana sendiri dengan kepentingan mereka sendiri,” jelasnya.
Berdasarkan itu, pihaknya yang didampingi dua pedagang lainnya meminta Pemkot Metro untuk turun tangan menyelesaikannya permasalahan tersebut.
“Jika mereka benar resmi, maka tunjukkan legalitasnya dan kalau tidak tolong ditunjukkan bagaimana semestinya,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Metro, Leo Hutabarat, mengatakan memang dia yang meminta pengurus Nuwo Intan yang belakangan dipertanyakan sejumlah pedagang. Namun, ia mengaku tidak secara tertulis.
“Karena Bu Sundari itu sebelum saya datang ke pasar dia sudah pengurus di situ. Soal legalitas, saya yang minta, kalo SK enggak ada,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menangani kegiatan perdagangan yang kerap hidup mati. “Jadi saya minta tolong sama Bu Sundari dan Pak Saleh. Gitu ceritanya,” tuturnya seperti dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com, Senin, 15/11/2021.(*)