Jejamo.com, Bandar Lampung – Sejumlah taksi dalam jaringan (daring) atau online yang beroperasi di Kota Bandar Lampung mendapat penempelan stiker yang digelar Dinas Perhubungan Lampung, Jasa Raharja, dan Dirlantas Polda Lampung, Selasa (13/2). Taksi daring yang sudah mendapat stiker akan mendapat asuransi kecelakaan.
Peluncuran stiker taksi daring atau angkutan sewa khusus berlangsung di Bandar Lampung, Selasa (13/2), yang dihadiri sejumlah pengemudi taksi daring. Selain peluncuran penempelan stiker, juga digelar penandatanganan kerja sama Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra Cabang Bandar Lampung dengan Koperasi Mitra Usaha Trans, selaku induk usaha pengelola taksi daring di Bandar Lampung.
Kepala Humas Jasa Raharja Lampung Mawan mengatakan, taksi daring yang telah ditempel stiker akan mendapat tanggungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra. ”Dengan adanya stiker tersebut berarti taksi tersebut telah terkaver asuransi dari Jasa Raharja,” ujarnya.
Pengelola Koperasi Mitra Usaha Trans Wahyu Utono mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut, membuat pengelola dan pemilik taksi daring menjadi lebih terjamin dalam menjalankan usahanya sebagai mitra perusahaan transportasi berbasis aplikasi.
Ia mengatakan hingga kerja sama dilakukan, Koperasi Mitra Usaha Trans memiliki kuota taksi daring sebanyak 2.000 unit untuk tiga aplikasi daring yakni Go Car, Grab, dan Uber. Sedangkan yang sudah terdaftar di koperasi sebanyak 256 unit mobil Go Car, dan 187 unit mobil dari Grab. “Sedangkan untuk Uber belum terdaftar,” ujarnya.
Menurut Gani, mitra Grab, pemasangan stiker taksi daring jangan sampai disalahgunakan pihak tertentu untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan. Seperti pemerasan, razia, atau perilaku dari masyarakat yang tidak senang dengan taksi daring.
“Kalau pakai stiker di mobil, lebih jelas ketahuannya. Jadi, bisa saja ada yang berniat tidak baik dengan taksi daring, seperti penghadangan dan tindakan anarkis lainnya,” katanya.(Republika.co.id)