Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sekda Kota Metro Tegaskan ASN Dilarang Bepergian 24 Desember-2 Januari 2022

Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar daerah menjelang Natal dan tahun baru 2022. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 1/12/2021.

Larangan tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/4300/07/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bagi pegawai ASN selama periode hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

“ASN serta masyarakat tidak boleh bepergian keluar daerah agar tidak menambah klaster baru Covid-19,” kata Bangkit.

Selain surat edaran gubernur, larangan bagi ASN untuk jalan keluar kota di penghujung tahun 2021 juga didasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

“Berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Kemudian, antara tanggal 30 Desember menjelang tahun baru Januari 2022 tidak ada kegiatan atau perayaan apa pun,” tegasnya.

Bangkit juga menyampaikan, bila terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan.

“Bila melanggar akan kami tindak tegas, sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tandasnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini