Jejamo.com, Lampung Selatan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 7/9/2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, didampingi oleh tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Turut hadir anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Thamrin menyampaikan, tujuan penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu merujuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
“Di mana, undang-undang tersebut berbunyi tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara bersamaan,” terangnya.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, dalam penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menurut Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Yakni jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
“Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” ujarnya.
Dengan telah dipaparkannya secara garis besar, Sekda Lampung Selatan berharap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
“Semoga raperda yang telah kami sampaikan dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif dan terbit menjadi produk hukum berupa peraturan daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diterima semua pihak yang berkepentingan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutupnya seperti dilansir dari situs resmi Pemkab Lampung Selatan.(*)