Jejamo.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah terus melakukan percepatan penanganan Covid-19. Seperti yang dilakukan Sekertaris Daerah Nirlan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Kamis, 28/1/2021.
Dalam kesempatan tersebut Nirlan mengatakan penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh dinas atau instansi yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tanpa terkecuali. Hal ini agar semua pegawai terhindar dari wabah virus Corona, di samping itu warga masyarakat yang akan mengurus keperluan di Pemkab Lampung Tengah akan terasa nyaman dan aman tidak serta tidak merasa waswas.
Terkait penegakan Perda No 3 tahun 2020, dinas/instansi harus menjadi contoh bagi warga masyarakat.
Nirlan mengatakan akan memberikan sanksi kepada seluruh dinas/instansi Pemkab Lampung Tengah yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Terlebih ditambahkan Nirlan bahwa inspektorat ini merupakan instansi yang menangani pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Dari hasil sidaknya di Inspektorat Lampung Tengah, Nirlan yang didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sarjito, mengaku puas mengingat di kantor tersebut protokol kesehatan telah diterapkan.
Sementara itu Debby Cinthia Chandra Sukma selaku Auditor Muda menjelaskan bahwa di inspektorat penerapan protokol kesehatan telah dilakukan sejak mulai mewabahnya Covid-19 di Lampung Tengah di awal tahun 2019 yang lalu.
Debby menambahkan saat melakukan pemeriksaan di dinas instansi pun, petugas dari inspektorat dilengkapi dengan alat
pelindung diri (APD) sesuai prosedur protokol kesahatan.(*)