Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sekda Tanggamus Ditangkap Karena Narkoba, Ini 8 Pernyataan Sikap Granat Lampung

Tony Eka Chandra
Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung Tony Eka Candra. | Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT ) Lampung, memberikan pernyataan sikap terkait ditangkapnya Sekda Kabupaten Tanggamus karena tindak pidana narkotika>

Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung Tony Eka Candra mengatakan,DPD Granat memberikan delapan pernyataan sikap terhadap ASN yang menggunakan narkoba.

1. Granat Merasa prihatin terhadap terduga oknum ASN dan oknum Anggota DPRD Tanggamus yang tertangkap oleh aparat Kepolisian Direktorat NARKOBA POLDA Lampung, dan tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah “Presumtion of innocent”.

2 .Mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian dalam memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NARKOBA.

3. Bahwa dalam penanganannya terduga/tersangka “Negatif” maka terduga/tersangka bukan korban yang Wajib direhabilitasi.

4. Bahwa dalam penanganannya cukup diketemukan BB maka pasal yang dikenakan bisa; memiliki, menyimpan, dan tidak melaporkan.

5. Bahwa kita harus mengedepankan asas Praduga tak bersalah “Presumtion of innocence” yang pada Hakekatnya adalah “Penghormatan” terhadap harkat dan martabat manusia, maka akan sangat bijak jika kita memberikan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Direktorat NARKOBA Kepolisian Daerah Lampung.

6. Bahwa dalam hal kita memiliki bukti otentik aparat penegak hukum melakukan kesalahan prosedur dalam menjalankan kewenangannya, ada upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu gugatan praperadilan.

7. Bahwa karena kita menganut hukum positif maka kita harus patuh dan tunduk terhadap aturan dan ketetapan hukum yang ada.

8. Sebagai perwakilan Masyarakat, DPD GRANAT Provinsi Lampung akan memantau perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana NARKOBA, oleh Direktorat NARKOBA POLDA Lampung.

“Semoga kita semua mampu mengedepankan asas Praduga tak bersalah “Presumtion of innocence” yang pada Hakekatnya adalah “Penghormatan” terhadap harkat dan martabat manusia, maka akan sangat bijak jika kita memberikan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” demikian dikatakan melalui rilis, Senin, 23/1/2017.(*)

Rilis

Populer Minggu Ini