Jejamo.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Tanggamus Mukhlis Basri tersangka kepemilikan nakorba jenis pil happy five bersama teman wanitanya PNS Bina Marga Lampung Oktarika dan Kontraktor Doni Lesmana, akan menjalani rehabilitasi.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, saat menggelar konferensi pers di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin, 6/2/2017.
“Ketiganya mengajukan Asesmen ke BNNP Lampung dan sudah mendapat rekomendasi dari untuk rehabilitasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, saat Konpers di Ditnarkoba Polda Lampung.
Menurutnya, jadi atas dasar asesmen dari BNNP tersebut, pihaknya menyetujui rekomendasi dari BNNP Lampung untuk mengabulkan permohonan rehab.
Meski demikian ia menegaskan berkas perkara ketiganya tetap berjalan, tinggal menunggu hasil dari pihak kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.
Dikatakan Abrar, berkas perkara ketiganya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, pihak kejaksaan meminta ketiganya dilakukan pemeriksaan sampel darah dan rambut, guna melengkapi berkas perkara yang akan diajukan pihak kejaksaan.
“Pihak kejaksaan mengembalikan berkas ketiganya. Kami akan ajukan kembali berkas tersebut dalam waktu 1-2 hari kedepannya,” tutur Abar.
Abrar juga mengatakan, ketiga tersangka diterapkan pasal pasal 60 ayat 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang kepemilikan psikotropika.”Kami juga menerapkan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba. Untuk itu ketiganya mengajukan rehabilitasi,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com