Jejamo.com, Bandar Lampung – Sekda Tanggamus nonaktif dan teman wanitanya yang diduga sebagai pacarnya, PNS Pemprov Lampung Oktarika, serta Doni Lesmana, divonis satu bulan direhabilitasi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23/3/2017.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Lakoni mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi-saksi serta bukti-bukti, dirinya menyatakan bahwa Mukhlis dan dua rekannya adalah penggunaan narkoba dan sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
“Pendapat penuntut umum keluar dari fakta persidangan dan ketiga terdakwa terbukti sebagai pengguna yang menerima penyerahan psikotropika,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis, 23/3/2017.
Menurutnya, semua pengguna narkotika pasti akan menyimpan barang psikotropika dan menurut keterangan saksi maupun alat bukti ketiga terdakwa bukanlah bandar maupun kurir. “Ketiga terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Lampung selama satu bulan dihitung sebagai masa pidana penjara yang telah dijatuhkan,” ungkapnya.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutMuklis, Oktarika dan Doni dengan pidana penjara selama lima bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang paikotropika. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut dengan membayar denda.
“Selain menuntut ketiga terdakwa dengan penjara selama lima bulan, ketiga terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp10 juta,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi Wartawan Jejamo.com