Jejamo.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN bersikeras menginginkan pinjaman dana sekitar Rp250 miliar dari PT SMI di antaranya untuk pembangunan flyover yang mestinnya tidak dilakukan.
Menurut Sutono, Menteri Dalam Negeri sudah mengambil keputusan bahwa ada program Pemkot Bandar Lampung tidak dikabulkan. Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi Dalam Perda Kota Bandar Lampung, Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017 dan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
“Sudah sangat jelas dikatakan bahwa Wali Kota Banda Lampung tidak dapat melakukan proses peminjaman kepada lembaga peminjaman selama belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Selain itu keberatan wali kota tidak dikabulkan terhadap penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah,” jelas Sutono saat diwawancarai di kantornya, Selasa, 9/5/2017.
Jika peraturan wali kota yang tidak sesuai dengan arahan Mendagri dinaikan kembali, maka dapat dipastikan akan ada evaluasi lebih lanjut. “Jika kewenangan tidak sesuai dengan beberapa poin yang di Kementerian Dalam Negeri, sudah pasti akan dibatalkan. Hal itu sudah saya jabarkan ketika mengumumkan beberapa evaluasi terhadap pemerintah Kota Bandar Lampung,” paparnya.
Sebelumnya, terkait kebijakan umum anggaran, Kemendagri memutuskan keberatan Wali Kota Bandar Lampung tidak dikabulkan. Yakni terkait 17 program/kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017 yang selanjutnya Menteri Dalam Negeri tetap memberlakukan materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017.
Beberapa di antaranya menyebutkan, adanya larangan melakukan pinjaman kepada lembaga apa pun, selama belum sesuai syarat perundang-undangan. Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat menganggarkan kembali pada kelompok belanja langsung, jenis belanja, obyek belanja dan rincian obyek belanja pada SKPD. Yaitu berkenaan bagi pembayaran kewajiban pada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diserahterimakan sebesar Rp149 miliar. Selanjutnya pembayaran pokok pinjaman kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp16 miliar.
Sesuai dengan Kepmendagri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 pada diktum kedua dan ketiga, seharusnya saat ini Wali Kota Bandarlampung hendaknya segera melakukan perubahan Peraturan Walikota Bandar Lampung tentang Penjabaran APBD TA 2017. Hal ini guna menghindari adanya kekosongan hukum terkait pelaksanaan APBD TA 2017 di Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya wali kota menyampaikan perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD TA 2017 kepada DPRD untuk dimuat dalam Perda Kota Bandar Lampung tentang Perubahan APBD TA 2017.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com