Berita Nusantara, Jejamo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatra Utara. Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut diduga menerima hadiah atau jaji dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti.
Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan hal ini pada sejumlah awak media di kantor KPK, Kamis, 15/10/2015. “Patrice Rio Capella menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti,” kata Johan, speerti dilansir Tempo.co.
Menurut Johan, Patrice ikut berperan dalam penanganan perkara dana Bansos. Ia disangka memberikan bantuan mengurus penyelesaian penanganan perkara, apakah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Meski demikian KPK belum akan memeriksa pihak lain terkait dengan kasus yang disangkakan kepada Patrice dalam waktu dekat. Termasuk rekan Patrice Rio Capella dari Partai NasDem lainnya.
KPK masih belum mengungkapkan secara rinci peran dan keterlibatan Patrice Rio Capella sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan Patrice Rio Capella pernah diungkap oleh Evy Susanti.
Setelah diperiksa penyidik KPK pada 25 September lalu, Evy berjanji akan mengungkap peran Patrice Rio Capella dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Nanti saja pas sidang saya,” ujar Evi waktu itu.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung, Terbaru dan Terpercaya